kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 126,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 134,jawaban pkn kelas 12 hal 125,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 128,tugas mandiri 4.3 pkn kelas 12,tugas mandiri 4.3 pkn kelas 12 hal 134,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 135,kunci jawaban pkn kelas 12 hal 128,uji kompetensi bab 4 pkn kelas 12
Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Seluruh warga negara sama drajatnya di mata hukum dan warga negara harus mematuhi hukum yang brsifat terikat dgn tidak memandang drajat warga negara tsb
2.
Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
3.
Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Saling menghargai antar umat beragama, Toleransi yang tinggi terhadap agama lain, tidak saling mencemooh.
4.
Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
ikut menjaga ketertiban di masyarakat, membangkitkan kecintaan terhadap indonesia, mencintai produk dalam negeri, tidak melakukan perusakan atas fasilitas umum
5.
Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pemerintah Melakukan Program Wajib Belajar 9 Tahun tanpa dipungut biaya atau gratis
6.
Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pengelolaan lingkungan alam, baik bumi, air dan kekayaan alam adalah milik Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk memakmurkan rakyat, tidak pandang bulu perbedaan suku, bahasa dan agamanya. Uang hasil bumi dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak disalah gunakan
No comments:
Post a Comment